Jakarta, Luwuk Times— Bareskrim Polri menegaskan, dokumen ijazah Joko Widodo asli dan sah. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam.
Demikian Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, dalam konferensi pers oleh, Jakarta, Kamis (22/5).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, penyelidikan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.
“Kami telah memeriksa 39 orang saksi. Termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.
Polri menyampaikan, laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ada indikasi tindak pidana.
13 Lokasi
Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ada sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah teruji secara forensik dan identik serta valid.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah kami uji secara forensik. Dan kami nyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga kami temukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Lebih lanjut, Polri juga menegaskan, TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan HAM.
Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan.
Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan, karena tidak adanya dasar hukum yang cukup.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja kami lakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya. *
Discussion about this post