LUWUK, Luwuk Times.ID— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai akan melayangkan surat sanggahan terhadap rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi sedang terhadap dua ASN di lingkup Pemda Banggai, Syaifudin Muid dan Paiman Karto.
“Iya Bawaslu akan mengeluarkan surat sanggahan rekomendasi KASN tertanggal 19 Maret 2021,” kata kuasa hukum Syaifudin Muid, Aswan Ali, Senin (05/04/2021).
Aswan mengaku informasi ini diterimanya setelah berdialog dengan komisioner Bawaslu Banggai di kantor Bawaslu Banggai tadi siang.
“Kami diterima tiga komisioner Bawaslu Banggai, Saipul Saide, Ridwan dan Lasadam,” kata Aswan.
Sejumlah fakta terungkap dalam pertemuan berdurasi sekitar 3 jam lebih itu. Diantaranya sebut Aswan, Bawaslu mengaku tidak pernah melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Bawaslu mengaku tidak pernah melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Banggai 2020,” jelas Aswan.
Terkait dengan foto bersama bupati dan wakil bupati Banggai terpilih, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili di salah satu hotel di Toili juga menjadi pembahasan dalam pertemuan yang dimulai pukul 10.30 wita-13.00 wita.
“Foto yang dijadikan barang bukti laporan keliru. Sebab fotonya tertanggal 20 Februari 2021, tapi dalam laporan disebut tanggal 15 Desember 2020,” kata Aswan.
Bahkan tidak kalah rancunya lagi, foto kliennya (Syaifudin Muid) bersama Faisal Karim juga dijadikan barang bukti dalam laporan ke KASN.
Dengan terungkapnya beberapa hal itu, maka sebagai kuasa hukum pertegas Aswan bahwa surat KASN yang ditujukkan kepada bupati Banggai, Herwin Yatim tidak dapat ditindaklanjuti. *
(yan)
Discussion about this post