Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Pilkada

Begini Jawaban Lengkap KPU Banggai di Sidang MK

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2021
in Pilkada
0
Begini Jawaban Lengkap KPU Banggai di Sidang MK

Penasehat hukum KPU Banggai, Narsul Jamaludin saat memberi jawaban pihak termohon pada sidang lanjutan gugatan Winstar di MK, Jumat (05/02).

Mengenai dalil pemohon adanya temuan yang bersifat massif dan signifikan yaitu dengan cara Money Politic pada hari perhitungan suara tanggal 9 Desember 2020 juga dijawab pihak termohon.

Dalil pemohon sepanjang mengenai adanya temuan Money Politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) In casu Pihak Terkait yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Pemohon dalam permohonannya tidak pula menguraikan tempat kejadian terjadinya perbuatan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait;

Dalil pemohon tersebut bukanlah menjadi kesalahan dari Pihak Termohon, sehingga secara substansi dalil tersebut tidak memiliki relevansi untuk dihubungkan dengan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020;

Adanya kejadian khusus yang terjadi di 5 TPS yaitu mengenai Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb) yang memilih pada TPS, namun tidak sesuai dengan alamat serta terdapat pemilih yang terdaftar pada Pemilih Tambahan Baru yang tidak diberikan kartu surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sangat merugikan Pasangan Calon.

Terhadap dalil pemohon itu, pihak pemohon kembali memberi jawaban.

Pada point 4.1 Permohonan Pemohon yang mendalilkan pada pokoknya terdapat kondisi khusus yang terjadi di TPS 04 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk, dari jumlah 252 dalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 11 Pemilih yang namanya digunakan oleh orang lain sehingga pemilih yang berhak tidak dapat memilih di TPS tersebut, berikut tanggapan termohon.

Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Luwuk Nomor : 070/K.ST-01.04/pm.00.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Rekomendasi PSU yang dtujukan kepada PPK Kecamatan Luwuk, bahwa kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Luwuk mengeluarkan Surat Nomor : 31/PPK-Lwk/XII/2020 Perihal Usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kel. Luwuk Kec. Luwuk Kab. Banggai tanggal 11 Desember 2020.

Baca Juga :  Kuasa Pemohon Klaim Suara WINSTAR Lebih Tinggi dari AT-FM, Ini Angkanya

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai mengeluarkan Keputusan Nomor : 71/PL.02-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020, tanggal 11 Desember 2020.

Dengan demikian, termohon telah menyelesaikan persoalan yang terjadi di TPS 04 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk dengan cara melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS tersebut.

Terkait dalil Pemohon dalam Permohonannya pada point 4.2 pada pokoknya di TPS 02 Desa Lumpoknyo Kecamatan Luwuk, terdapat kejadian khusus yaitu sejumlah 8 pemilih tambahan yang terdaftar pada DPTB, dalam menggunakan hak pilihnya menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP, begini tanggapan termohon.

Dalil Pemohon tersebut tidak benar dan tidak beralasan hukum, sepanjang berlangsungnya pemungutan suara, baik saksi-saksi pasangan calon maupun pengawas lapangan tidak pernah mengajukan keberatan apapun. KPPS TPS 02 Desa Lumpuknyo Kecamatan Luwuk telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap pemilih yang menggunakan KTP terlebih dahulu telah diperiksa identitasnya oleh petugas KPPS dan mengisi daftar hadir dalam Form Model C-Daftar Hadir Pemilih Tambahan/KWK sebelum menggunakan hak pilihnya, pengguna hak pilih di TPS tersebut menggunakan hak pilihnya telah sesuai dengan alamat yang ada pada KTP.

Lagi pula pemohon tidak menguraikan dan menyebutkan nama-nama pemilih serta alamat pemilih dimaksud, sehingga kebenaran dalil Pemohon patut untuk diragukan.

Apalagi keberatan diajukan pada saat rekapitulasi dilaksanakan di tingkat Kecamatan sehingga semakin mustahil untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian alamat KTP dengan tempat TPS.

Terkait dalil Pemohon dalam Permohonannya pada point 4.3 yang pada pokoknya menyatakan terdapat kejadian khusus di TPS 01 Kel. Kompo Kec. Luwuk Selatan pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, terdapat 11 orang pengguna hak pilih di TPS tersebut yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb), tidak diberikan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati oleh Petugas KPPS. Kembali termohon menanggapinya.

Baca Juga :  Santo Gotia: Banggai Layak Jadi Laboratorium Demokrasi di Sulteng

Dalil tersebut tidaklah benar dan tidak beralasan hukum. KPPS telah memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih yang datang ke TPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan data Form MODEL C-DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN/KWK TPS 01 Kel. Kompo Kec. Luwuk Selatan terdapat 12 (dua belas) Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb) yang menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara bukan 11 orang sebagaimana dalil Permohonan Pemohon.

Selain itu, di TPS 01 Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan pada saat dilangsungkan pemungutan dan penghitungan suara, saksi Pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) yang hadir pada saat itu tidak melakukan keberatan, begitu pula petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Formulir C-Hasil/KWK telah pula ditandatangani oleh saksi pasangan nomor urut 3 (tiga) in casu Pemohon.

Menyangkut dalil Pemohon pada point 4.4 dalam permohonannya, mendalilkan pada pokoknya Petugas KPPS di TPS 01 Batu Hitam Kecamatan Nuhon, memberi tanda khusus pada kertas suara sesuai dengan nomor urut daftar hadir, sehingga kemudian patut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Termohon menanggapinya, bahwa dalil Pemohon tersebut tidak jelas dan kabur karena Pemohon tidak menguraikan berapa jumlah surat suara yang diberi tanda khusus dimaksud.

Selama pemungutan suara berlangsung, tidak terdapat kejadian khusus sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, terbukti saksi-saksi dari Pasangan Calon baik dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) tidak ada yang mengajukan keberatan.

Pembaca 1,324
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Arief HidayatHerwin MustarJawaban Pihak TermohonKPU BanggaiNarsul JamaludinSidang MK
Previous Post

Komitmen Satria Perangi Narkoba, Satu Lagi Pelaku Ditangkap

Next Post

Dituduh Gunakan Bansos untuk Pilkada, Kadinsos Banggai Bereaksi

Rekomendasi untuk Anda

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat
Pilkada

Transmigran Simpang Raya Lawan Politik Uang: Kami Pilih yang Sudah Berbuat

5 April 2025
Pilkada

Isu Jalan di Simpang Raya tak Mempan, AT-FM Tetap Jadi Pilihan

5 April 2025
Pilkada

KPU Banggai Intensifkan Koordinasi dan Sosialisasi PSU di Dua Kecamatan

9 Maret 2025
Pilkada

KPU Banggai Gencarkan Sosialisasi PSU di Kecamatan Toili

8 Maret 2025
Pilkada

Akademisi Tegaskan PSU Banggai Harus Jadi Evaluasi, Bukan Sekadar Catatan

8 Maret 2025
Pilkada

Sambut PSU, KPU Banggai Ajak Semua Pihak Berpartisipasi

7 Maret 2025
Pilkada

Jelang Putusan MK, Posko Pemenangan ATFM Dipadati Simpatisan dari Penjuru Banggai

24 Februari 2025
Pilkada

24 Februari MK Putuskan PHP Banggai, Saldi Isra: Para Pihak Diminta Terima dengan Ikhlas

12 Februari 2025
Samsul Bahri Mang Sosok Calon Bupati Paling Ideal di Pilkada 2024
Pilkada

Samsul Bahri Mang Sosok Calon Bupati Paling Ideal di Pilkada 2024

24 Desember 2023
Next Post
Dituduh Gunakan Bansos untuk Pilkada, Kadinsos Banggai Bereaksi

Dituduh Gunakan Bansos untuk Pilkada, Kadinsos Banggai Bereaksi

Discussion about this post

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

Raker IPI di Masama, Ini Pesan Kadisdikbud Banggai Buat Para Penilik

21 Mei 2025
Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!