
Mengenai dalil pemohon adanya temuan yang bersifat massif dan signifikan yaitu dengan cara Money Politic pada hari perhitungan suara tanggal 9 Desember 2020 juga dijawab pihak termohon.
Dalil pemohon sepanjang mengenai adanya temuan Money Politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) In casu Pihak Terkait yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Pemohon dalam permohonannya tidak pula menguraikan tempat kejadian terjadinya perbuatan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait;
Dalil pemohon tersebut bukanlah menjadi kesalahan dari Pihak Termohon, sehingga secara substansi dalil tersebut tidak memiliki relevansi untuk dihubungkan dengan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020;
Adanya kejadian khusus yang terjadi di 5 TPS yaitu mengenai Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb) yang memilih pada TPS, namun tidak sesuai dengan alamat serta terdapat pemilih yang terdaftar pada Pemilih Tambahan Baru yang tidak diberikan kartu surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sangat merugikan Pasangan Calon.
Terhadap dalil pemohon itu, pihak pemohon kembali memberi jawaban.
Pada point 4.1 Permohonan Pemohon yang mendalilkan pada pokoknya terdapat kondisi khusus yang terjadi di TPS 04 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk, dari jumlah 252 dalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 11 Pemilih yang namanya digunakan oleh orang lain sehingga pemilih yang berhak tidak dapat memilih di TPS tersebut, berikut tanggapan termohon.
Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Luwuk Nomor : 070/K.ST-01.04/pm.00.02/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Rekomendasi PSU yang dtujukan kepada PPK Kecamatan Luwuk, bahwa kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Luwuk mengeluarkan Surat Nomor : 31/PPK-Lwk/XII/2020 Perihal Usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kel. Luwuk Kec. Luwuk Kab. Banggai tanggal 11 Desember 2020.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai mengeluarkan Keputusan Nomor : 71/PL.02-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020, tanggal 11 Desember 2020.
Dengan demikian, termohon telah menyelesaikan persoalan yang terjadi di TPS 04 Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk dengan cara melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS tersebut.
Terkait dalil Pemohon dalam Permohonannya pada point 4.2 pada pokoknya di TPS 02 Desa Lumpoknyo Kecamatan Luwuk, terdapat kejadian khusus yaitu sejumlah 8 pemilih tambahan yang terdaftar pada DPTB, dalam menggunakan hak pilihnya menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP, begini tanggapan termohon.
Dalil Pemohon tersebut tidak benar dan tidak beralasan hukum, sepanjang berlangsungnya pemungutan suara, baik saksi-saksi pasangan calon maupun pengawas lapangan tidak pernah mengajukan keberatan apapun. KPPS TPS 02 Desa Lumpuknyo Kecamatan Luwuk telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap pemilih yang menggunakan KTP terlebih dahulu telah diperiksa identitasnya oleh petugas KPPS dan mengisi daftar hadir dalam Form Model C-Daftar Hadir Pemilih Tambahan/KWK sebelum menggunakan hak pilihnya, pengguna hak pilih di TPS tersebut menggunakan hak pilihnya telah sesuai dengan alamat yang ada pada KTP.
Lagi pula pemohon tidak menguraikan dan menyebutkan nama-nama pemilih serta alamat pemilih dimaksud, sehingga kebenaran dalil Pemohon patut untuk diragukan.
Apalagi keberatan diajukan pada saat rekapitulasi dilaksanakan di tingkat Kecamatan sehingga semakin mustahil untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian alamat KTP dengan tempat TPS.
Terkait dalil Pemohon dalam Permohonannya pada point 4.3 yang pada pokoknya menyatakan terdapat kejadian khusus di TPS 01 Kel. Kompo Kec. Luwuk Selatan pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, terdapat 11 orang pengguna hak pilih di TPS tersebut yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb), tidak diberikan Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati oleh Petugas KPPS. Kembali termohon menanggapinya.
Dalil tersebut tidaklah benar dan tidak beralasan hukum. KPPS telah memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih yang datang ke TPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan data Form MODEL C-DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN/KWK TPS 01 Kel. Kompo Kec. Luwuk Selatan terdapat 12 (dua belas) Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb) yang menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara bukan 11 orang sebagaimana dalil Permohonan Pemohon.
Selain itu, di TPS 01 Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan pada saat dilangsungkan pemungutan dan penghitungan suara, saksi Pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) yang hadir pada saat itu tidak melakukan keberatan, begitu pula petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan Formulir C-Hasil/KWK telah pula ditandatangani oleh saksi pasangan nomor urut 3 (tiga) in casu Pemohon.
Menyangkut dalil Pemohon pada point 4.4 dalam permohonannya, mendalilkan pada pokoknya Petugas KPPS di TPS 01 Batu Hitam Kecamatan Nuhon, memberi tanda khusus pada kertas suara sesuai dengan nomor urut daftar hadir, sehingga kemudian patut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Termohon menanggapinya, bahwa dalil Pemohon tersebut tidak jelas dan kabur karena Pemohon tidak menguraikan berapa jumlah surat suara yang diberi tanda khusus dimaksud.
Selama pemungutan suara berlangsung, tidak terdapat kejadian khusus sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, terbukti saksi-saksi dari Pasangan Calon baik dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) tidak ada yang mengajukan keberatan.
Discussion about this post