DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Begini Jawaban Lengkap KPU Banggai di Sidang MK

474
×

Begini Jawaban Lengkap KPU Banggai di Sidang MK

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum KPU Banggai, Narsul Jamaludin saat memberi jawaban pihak termohon pada sidang lanjutan gugatan Winstar di MK, Jumat (05/02).

Keberatan baru diajukan oleh saksi pasangan calon nomor urut 3 (tiga) pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada tanggal 12 Desember 2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 59 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kejadian tersebut bukanlah menjadi sebab dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.

Selain itu, berdasarkan Formulir C-Hasil-KWK pada TPS 01 Batu Hitam Kecamatan Nuhon, pasangan yang menjadi peraih suara terbanyak/pemenang justru Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) In casu Pemohon yakni sebesar 193 suara dibanding Pihak Terkait yang hanya sebesar 123 suara.

Pemohon mendalilkan pada point 4.5 permohonannya, pada pokoknya menyatakan di TPS 01 Kelurahan Tolando Kec. Batui pada saat pemungutan suara tanggal 09 Desember 2020, terdapat 15 orang yang akan menggunakan hak pilih, dalam perjalanan hendak berangkat ke TPS tersebut, terdapat oknum yang menyediakan kendaran dan pada saat didalam kendaraan, masing-masing 15 orang tersebut diberikan uang sejumlah Rp. 100.000.

Termohon menanggapinya sebagai berikut; bahwa dalil Pemohon tersebut, tidaklah benar dan tidak beralasan hukum, kejadian tersebut sejatinya tidak pernah terjadi, Pemohon dalam dalil Permohonannya hanya berupa asumsi belaka karena sama sekali tidak menguraikan dan mengidentifikasi siapa pihak pemberi yang melakukan tindakan tersebut dan siapa nama-nama 15 (lima belas) orang yang menerima.

Berdasarkan Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Batui tanggal 15 Januari 2020 yang menyatakan bahwa PPK Kecamatan Batui sudah berkoordinasi dengan PPS Kelurahan Tolando dan KPPS TPS 01 Kelurahan Tolando Kecamatan Batui tidak ada yang mengetahui kejadian sesuai yang dilaporkan oleh pihak saksi, dan pada hari pemungutan suara di TPS 01 Kelurahan Tolando Kecamatan Batui di hadiri oleh saksi dari 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pengawas TPS (Vide Bukti T-10) dan juga berdasarkan Form MODEL.PPID-D Formulir Pemberitahuan Tertulis, Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 023/PM.00.02/K.ST-01/01/2021 tanggal 17 Januari 2021, dan Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditangani oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Banggai pada nomor 29 dan 31 yang menyatakan tidak terpenuhi unsur materil sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Baca:  Dari Mana Penambahan Surat Suara di TPS Matabas Bunta? Ini Penjelasan KPU Banggai

Bahwa atas laporan Pemohon ke Bawaslu atau Sentra Gakumdu Kabupaten Banggai telah ditindaklanjuti akan tetapi berdasarkan hasil kajian pihak Sentra Gakumdu Kabupaten Banggai menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti karena tidak terpenuhi unsur materil sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Bahwa dalil Pemohon tidaklah memiliki relevansi dengan substansi sengketa dan lagi pula KPPS pada TPS 01 Kelurahan Tolando Kec. Batui telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

Berdasarkan seluruh uraian diatas sepanjang mengenai dalil Pemohon adanya temuan yang bersifat massif dan signifikan yaitu dengan cara Money Politic pada hari perhitungan suara tanggal 9 Desember 2020, serta adanya kejadian khusus yang terjadi di 5 TPS yaitu mengenai Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb) yang memilih pada TPS namun tidak sesuai dengan alamat serta terdapat pemilih yang terdaftar pada Pemilih Tambahan Baru yang tidak diberikan kartu surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sangat merugikan Pasangan Calon, tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.

Tentang dalil Pemohon pada point 5 Permohonannya, yang pada pokoknya menyatakan oleh karena kejadian Money Politic yang terjadi secara massif dan terencana, merupakan sebuah modus untuk memperoleh suara terbanyak bagi pasangan calon nomor urut 2 (dua) In-casu Pihak Terkait telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca:  Pindah Dapil, H. Djamaluddin siap Berkompetisi di Pileg 2024

Bahwa dalil Pemohon tersebut tidaklah memiliki relevansi dengan substansi sengketa a quo, serta lagi pula terkait dengan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan TSM yang didalilkan oleh Pemohon tidaklah memiliki relevansi dengan kesalahan Termohon terkait dengan tugas dan kewenangan Termohon dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Dari seluruh uraian dalam eksepsi maupun Jawaban Dalam Pokok Perkara uraian tadi pihak Termohon memohon kepada Mahakamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Sementara dalam pokok perkara, pihak termohon selain meminta kepada MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 72/HK.03.1-Kpt/7201/KPU-Kab/XII2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020, tanggal 15 Desember 2020 pukul 20.15 WITA serta menetapkan perolehan suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 yakni Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu 49.082 suara, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili 88.011 suara dan Herwin Yatim-Mustar Labolo 64.362 suara.

Terkait dengan penilaian bahwa saat memberikan jawaban di sidang lanjutan gugatan Winstar di MK terlihat gemetar, dijawab santai Buyung Jamaludin.

“Dari dulu kalo berbicara suara saya seperti itu, bergetar,” jawab Buyung dengan memberi emoji smile. *

(yan)

error: Content is protected !!