Luwuk Times, Luwuk — Security ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi 2 DPRD Banggai, Jumat (22/09/2023).
Dihadapan peserta RDP yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang, Visnu C. Bhawono memberi penjelasan.
Kata dia, program corporate social responsibility (CSR) yang dilaksanakan manajemen JOB Tomori Sulawesi, selama ini berdasarkan kebutuhan permintaan warga.
JOB Tomori kata dia, tidak serta mengucurkan program CSR. Sebab, bisa jadi program tak sesuai permintaan warga tentu tidak membawa dampak.
Visnu menjelaskan, JOB Tomori merupakan kontraktor negara melalui SKK migas. Keuntungan dari hasil produksi migas katanya, dibagi menjadi milik negara, daerah dan perusahaan.
Keuntungan yang dibayarkan kepada negara dan daerah itu bentuknya bernama DBH atau dana bagi hasil migas.
DBH bukan satu-satunya kewajiban JOB Tomori ke daerah. Tetapi ada juga pajak. Termasuk di dalamnya pelaksanaan program CSR JOB Tomori.
“Bagian terbesar nilai rupiahnya ada di DBH. CSR ini mengambil bagian dari kewajiban pemerintah,” ungkap Visnu.
Saat ini, aktivitas JOB Tomori khususnya di sumur Senoro#2 terganggu. Itu karena buntut dari aksi blokade jalan warga Sinorang yang tidak mengizinkan keluar-masuk kendaraan berat di Sinorang.
“Terhambat, kegiatan sedang terhenti. Ada operasional rutin, tiga hari tidak keluar. Mereka yang di sana (areal sumur Senoro#2) hanya diantarkan makanan dan pakaian. (pasokan) Material juga terganggu,” ungkap dia.
JOB Tomori tutur Visnu, menjadi bagian dari pembangunan, memajukan dan memakmurkan Kabupaten Banggai, tapi sifatnya terbatas.
“Soal jalan, ini kewenangan Pemda. Kami tidak punya kewenangan. Kewenangan kami melakukan pemberdayaan masyarakat yang sudah dilakukan dari tahun 2013 hingga saat ini,” ucapnya.
Untuk Sinorang saja sebut Visnu, sudah Rp 8 miliar nilai program CSR yang dikucurkan JOB Tomori.
Berbagai program CSR telah dilakukan JOB Tomori Sulawesi, seperti, pemberdayaan masyarakat, bentuk pelatihan guru, remaja, pengadaan buku, pertanian dan sebagainya.
“Ini akan kami terus lakukan. Ini kewenangan yang boleh kami lakukan. Pemberdayaan terhadap masyarakat, tidak dilakukan sendiri, tapi ada pembicaraan dengan masyarakat bersama kepala desa. Program itu bukan kemauan kami sendiri, tapi sesuai rencana. Kalau rencana masyarakat tidak sesuai dengan kewenangan kami, maka kami tidak bisa melakukannya,” ungkap Visnu.
Ia berharap, aktivitas produksi sumur Senoro#2 yang terletak di Desa Sinorang, tetap berjalan.
“Ini terganggu, karena terhambat, akan mengganggu produksi, tentu akan menyebabkan distribusi DBH ke daerah,” jelasnya. *
Discussion about this post