Luwuk Times — Sejumlah baliho yang terpasang pada beberapa titik baik dalam Kota Luwuk maupun luar ibukota Kabupaten Banggai, bukan merupakan alat peraga kampanye atau APK. Akan tetapi itu adalah alat sosialisasi.
Karena belum ada calon yang ditetapkan KPU, sehingga Bawaslu Banggai belum berhak melakukan penertiban baliho.
“Itu bukan APK. Tapi masih merupakan alat sosialisasi,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banggai, Alwin Palalo, pada Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Kota Luwuk, beberapa waktu lalu.
Bukan disebut APK karena sambung Alwin belum ada satupun calon legislatif atau caleg yang telah ditetapkan KPU Banggai.
“Itu karena calon belum ada. Sehingga Bawaslu belum bisa menertibkannya,” kata Alwin.
Para bakal caleg di semua partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, perlu membangun sosialisasi kepada masyarakat. Dan salah satu sosialisasi yang dianggap efektif yakni dalam bentuk baliho.
Pada kesempatan itu, Alwin juga menginformasikan bahwa para bakal caleg akan resmi menjadi caleg, setelah KPU Banggai menetapakn daftar calon tetap (DCT).
“Berdasarkan tahapan pemil 2024, tanggal 4 November 2023 KPU Banggai menetapkan DCT,” jelas Alwin. *
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post