Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Beredar di media sosial (medsos) amar putusan PTUN, terkait pembatalan pembentukan dewan kehormatan masjid (DKM) Agung Annur Luwuk, yang beberapa waktu lalu dilantik Bupati Banggai H. Amirudin.
Adapun informasi via medsos yang viral itu sebagai berikut:
Amar putusan MENGADILI DALAM PENUNDAAN:
Menolak permohonan penundaan yang dimohonkan Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan batal Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400/652/Bag.Kesra tentang Pembentuan Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM Agung An-Nur Luwuk, Kabupaten Banggai Periode 2021-2024 tanggal 12 Juli 2021;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400/652/Bag.Kesra tentang Pembentuan Dewan Kemakmuran Masjid Agung An-Nur Luwuk, Kabupaten Banggai Periode 2021-2024 tanggal 12 Juli 2021;
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Terkait dengan kabar tadi, Imam Masjid Agung Annur Luwuk Ismail Manopo usai shalat Jumat (24/12) mengaku sudah mendengarkan informasi itu. Bahkan kata Ismail, sudah beredar luas di medsos.
“Kami sudah dapat informasi itu. Salah satunya yang beredar dalam grup WA,” kata Ismail.
Hanya saja sambung Ismail, pihaknya belum menerima salinan putusan dalam bentuk fisik atas putusan PTUN itu.
“Kami belum melihat salinan dari putusan tersebut,” kata Ismail.
Ketua DKM Agung Annur Luwuk, H. Zainal Abidin Alihamu tidak dapat dikonfirmasi. Nomor HP nya tidak dapat terhubung.
Sementara Sekretaris DKM Masjid Agung Annur Luwuk, H. Asri Abasa tidak mengangkat telepon. *
Baca juga: Somasi tak Digubris, Ini Langkah Hukum Herwin Yatim
Discussion about this post