Luwuk Times, Luwuk – Berkas kasus oknum ASN di Kabupaten Banggai yang terlibat narkoba, naik tahap II.
Satuan Narkoba Polres Banggai melakukan pelimpahan berkas dan tersangka berinsial ID (42) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk kemudian dihadirkan di persidangan.
“ID merupakan seorang oknum ASN warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, SH.
Menurutnya, pelaksanaan tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya, SH.
Sekedar diketahui, ID (42) ditangkap ditangkap Polisi di sebuah indekos yang beralamat di Kelurahan Balantang, Batui, Kabupaten Banggai, pada Selasa (10/5/23) lalu.
Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti dari lokasi. Salah satunya, 1,21 gram narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.
Selain itu juga diamankan satu timbangan digital, sendok yang terbuat dari sedotan, kaca pirex serta tiga pack plastic bening kecil. * (hpb)
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post