BANGGAI— Gara-gara membawa kabur anak umur 16 tahun, AU (20) dan RM (19) warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditangkap tim Polsek Pagimana yang dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Steven Fehr, Rabu (21/8/2024) Jam 19.30 Wita.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH mengungkapkan, pelaku AU diamankan polisi di rumah tantenya di Pagimana saat sedang berduaan dengan korban.
Ia berhasil ditemukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Kami apresiasi juga kepada ibu Bhayangkari Ny. Steven yang turut membantu memberikan informasi,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan warga pada 17 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.
AKP Laata menjelaskan, terungkap saat korban dilakukan visum, mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh dua orang.
“Pelaku AU melakukannya sekali pada Sabtu (17/8/24) jam 23.00 Wita. Sedangkan RM melakukan dua kali, sekitar Juni 2023,” jelasnya.
“Berhubung perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banggai,” tukasnya. *
Discussion about this post