Luwuktimes.id — Pria berinisial AS, warga BTN Nusagriya Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya pemuda berusia 35 tahun ini menemukan handphone (HP) namun dia tidak mengembalikan kepada pemiliknya.
Niatan untuk memiliki barang yang bukan miliknya itu diperkuat lagi dengan AS membelikan cas baru untuk HP tersebut.
Bahkan berusaha membuka kode (pola) sandi dengan belajar melalui aplikasi Youtube.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan pelaku diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai setelah dilaporkan korban.
“Korban mengaku pada Kamis (1/2/24) sekitar pukul 21.00 Wita, saat itu menaruh HP di saku celana. Saat berkendara, tepatnya di depan Gor Kilongan, korban mengecek HP nya sudah tidak ada,” ujar Kasat.
AKP Tio menjelaskan, saat ponsel korban terjatuh dan hilang, korban berulang kali mencarinya namun tidak ditemukan dan sudah tidak aktif.
Curiga ponselnya diambil orang lain, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Banggai, sehingga dilakukan penyelidikan.
Hasilnya saat polisi melakukan penyelidikan di ketahui ciri-ciri terduga pelaku.
Dan Sabtu (3/2/) sekitar pukul 20.00 Wita, diamankan pemuda inisial AS di rumahnya.
“AS ini sempat diinterogasi dan mengaku mengambil ponsel korban merk Vivo Pocco X3 pro. Atas temuan itu, pelaku akhirnya kita amankan,” ungkapnya.
Kata Kasat pelaku diduga menemukan ponsel korban. Tapi tidak berupaya untuk mengembalikan kepada pemiliknya atau menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Pelaku berupaya mengambil keuntungan secara pribadi dengan melawan hukum dari perbuatannya sehingga menyebabkan kerugian materil korban.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. *
Discussion about this post