
LUWUK, Luwuk Times.ID—Pemerintah desa di tahun anggaran 2021 harus kembali menyiapkan alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada masyarakatnya melalui Dana Desa (DD).
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai Drs. Amin Jumail kepada Luwuk Times Kamis (04/02) mengatakan, BLT diberikan selama 12 bulan.
“Sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat, BLT itu wajib diberikan setahun penuh dengan besaran Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (kk),” tuturnya.
Pemberian BLT ini bertujuan untuk menunjang perekonomian masyarakat di desa yang masih terus diperhadapkan dengan wabah Covid-19.
Meskipun kembali disalurkan, dia mengatakan, pemerintah desa harus lebih selektif dalam menentukan penerima BLT.
“Pemdes melakukan verifikasi kembali kriteria penerima yang memang tidak mampu, supaya pos anggaran untuk kegiatan penting lainnya tidak hilang,” ungkapnya.
Dicontohkannya pada tahun anggaran 2020, alokasi anggaran dari DD untuk gaji guru PAUD, tidak bisa tercover, karena kehabisan anggaran.
Selain BLT masih ada BST yang dibantukan langsung dari pemerintah pusat. Ini kata dia bisa menjadi solusi bagi Pemdes untuk mengalihkan warga yang tidak tercover di BLT.
“Pemdes bisa mengusulkan warganya untuk dapat BST,” pungkasnya. *
(cen)
Discussion about this post