Luwuk Times, Banggai— Setelah hampir 5 bulan bekerja, Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai akhirnya menuntaskan tugasnya.
Dengan alasan tidak punya bukti kuat, salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) Banggai ini menolak aduan Siti Marwiah.
Keputusan itu disampaikan juru bicara BK DPRD Banggai Bachtiar Pasman, pada rapat paripurna DPRD Banggai dengan agenda penyampaian keputusan BK DPRD Banggai, Senin (20/11/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto dan Wakil Ketua I Batia Sisilia Hadjar itu tanpa dihadiri pihak teradu I Sukri Djalumang dan pihak pengadu Siti Marwiah.
Masnawati Muhammad sebagai pihak teradu II hadir pada rapat yang dihadiri 13 anggota DPRD Banggai itu.
Usai pembacaan putusan oleh Bachtiar Pasman, Ketua BK DPRD Banggai Nasir Himran memberi pernyataan kepada sejumlah wartawan.
“Tidak cukup bukti. Sehingga BK bersepakat menolak aduan pihak teradu,” kata Nasir Himran.
Dalam memproses aduan Siti Marwiah, BK sudah maksimal. Itu terbukti dengan durasi waktu yang disiapkan BK cukup panjang.
“Kami kerja sejak bulan Juli. Iya hampir 5 bulan kami kerja,” kata Nasir Himran.
Politisi PKS yang akrab disapa Ami Ateng ini menegaskan, selama proses, pihak pengadu tidak dapat menghadirkan saksi yang memperkuat bahwa pihak teradu I dan teradu II telah nikah siri.
Dasar itulah BK berkesimpulan bahwa aduan pihak teradu tidak punya bukti kuat, sehingga menolak aduannya.
“Kalau di BK sudah rampung. Dan kami sudah bekerja sesuai aturan,” tandas anggota DPRD asal dapil 2 Banggai ini.
Selain Nasir Himran dan Bachtiar Pasman juga ada tiga personel BK lainnya. Mereka adalah Yolanda Antuke, Sientje Najoan dan Kartini Akbar.
Menariknya, selama BK ada di DPRD Banggai, baru kali ini ada aduan dugaan kode etik anggota DPRD yang diproses hingga tuntas. Yang diputuskan lewat rapat paripurna DPRD Banggai. * (yan)
Kunjungi Luwuk Times di Google News
Discussion about this post