Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times.ID – Bupati Banggai DR. Ir. H. Herwin Yatim, MM menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dengan Tema: “Implementasi Pelaksanaan Pelaporan Pemilik Manfaat” yang di laksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (03/06).
Berdasarkan rilis bagian Prokopim Setda Banggai, kegiatan di laksanakan di Hotel Swiss Bellin ini, turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Kepala Bagian Prokopim Setda Banggai, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Depkumham Sulteng, dan hadir pula secara virtual Kakanwil Depkumham Provinsi Sulteng LiLik Sujandi. Bcip, S.Ip.,M. Si bersama Direktur Perdata Kemenkumham RI.
Bupati Herwin dalam sambutannya menyampaikan sebagai sebagai pemilik perusahaan, seorang pengusaha seyogyanya selalu pro aktif terhadap setiap kebijakan pemerintah karena pada dasarnya pemerintah tidak mempersulit kalangan pengusaha.
“Apa yang kemudian dilakukan termasuk kerja sama bersama Pemerintah Kabupaten Banggai untuk melayani rekan rekan pemilik korporasi atau badan usaha lainnya untuk selalu berkonsultasi,” tutur pria yang 5 hari lagi menanggalkan jabatannya tersebut.
Sosialisasi ini kata Bupati adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada pemilik korporasi karena sudah sangat transparannya dalam rangka pengelolaan pengelolaan perusahaan yang tentu saja sangat sesuai berkesesuaian dengan aturan yang ada.
Tentua saja dikatakannya pemerintah dengan pengalaman kasus pencucian uang yang terjadi, secara lambat atau cepat dapat ketahuan semua itu.
“Kita kadang-kadang tidak merasa terpantau, jadi kita sebagai pemilik korporasi harus sangat terbuka terhadap pelaporan tentang pengelolaan perusahaan untuk mempermudah sistem pelayanan on line,” tegasnya.
Insya Allah kata Herwin apa yg menjadi sejarah yang telah di torehkan kerja sama ini tidak akan terputus,
“Karena kami yakin dan percaya ini merupakan hubungan yang sangat baik bagi Pemerintah Kabupaten Banggai kedepan,” ujarnya.
Kepada Luwuk Times Kepala Bagian Hukum Kantor Bupati Farid Hasbula SH, MH, menyebutkan Pemilik manfaat adalah koorporasi atau perusahaan seperti PT, CV, dan Firma.
Sebanyak 40 perusahaan kata dia turut hadir pada kegiatan tersebut.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Perpres 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pada Pasal 26 ayat ke 1 Bab V, Perpres tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. *
(ales)
Discussion about this post