LUWUK— Kurang dari 1×24 jam NB pemuda asal Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, teringkus Tim Buser Satreskrim Polres Banggai, Senin (21/2/2022) sekira pukul 21.00 Wita.
Pemuda berusia 34 tahun terduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang warga Jalan Pulau Banggai, Kelurahan Simpong pada 21 Februari 2022 sekira pukul 04.00 Wita dini hari.
Penangkapan tersangka atas laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai nomor : LP / 115 / II / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG, tanggal 21 februari 2022.
“Saat itu korban bangun dan hendak belanja ke pasar. Namun sepeda motor Honda Supra GTR warna merah milik korban yang terparkir di teras rumah sudah lenyap,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Setelah menerima informasi itu, tim Buser Polres Banggai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor milik korban.
“Dan aggota mendapat informasi dari masyarakat ada satu unit sepeda motor yang akan diseberangkan ke Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara,” terang Iptu Adi Herlambang.
Setiba pelabuhan, polisi langsung mencari keberadaan barang bukti tersebut dan setelah kami cocokan ternyata sepeda motor itu merupakan milik korban yang hilang.
“Dari informasi kami ketahui bahwa sepeda motor itu dibawa ke pelabuhan oleh tersangka,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Usai mengantongi identitas dan alamat tersangka polisi langsung bergerak menuju lokasi tersangka pada kompleks Pasar Simpong dan menemukan tersangka di tempat jualannya.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik korban,” sebut Iptu Adi Herlambang.
Tersangka mengakui sebelumnya pernah meminjam sepeda motor milik korban yang kemudian ia buat kunci duplikatnya kepada tukang ahli kunci.
“Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Supra GTR warna merah. Saat ini tersangka telah kami amankan pada Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim.*
(hae)
Discussion about this post