LUWUK, Luwuk Times.ID— Program stunting sebagai salah satu program insiatif Pemerintah Kabupaten Banggai yang menggaung se-Nasional dan menjadi role model bagi daerah lain, tidak lama lagi akan memiliki landasan kebijakan yang lebih mendukung dari aspek legalitas ditingkat kabupaten. Ini dikuatkan dengan dibuatnya rancangan Peraturan Daerah (Perda) stunting.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2) Kepala Dinas Kabupaten Banggai DR. dr. Anang Otoluwa, MPPM mengatakan, seyogyanya rancangan Perda stunting telah dilaksanakan di tahun anggaran 2020.
“Ada refocusing anggaran. Makanya sempat tertunda,” tutur pria yang penelitian studi doktoralnya itu mengambil tempat di Barcelona, Spanyol.
Penyusunan rancangan Perda Stunting kembali dilanjutkan tahun ini dengan dukungan anggaran senilai Rp100 Juta
“Ini (Perda, red) baru penyusunan naskah akademisnya,” pungkasnya.
Dalam implementasinya, program pencegahan stunting di daerah ini mendapatkan kredit poin dari pemerintah pusat. Bersama Kabupaten Sumenep, Kabupaten Banggai dinilai telah melakukan lompatan besar dalam upaya percepatan penanganan stunting dan terbukti menurunkan prevalensi anak stunting. *
(cen)
Discussion about this post