
LUWUK— Polisi meringkus seorang warga asal Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Pria setengah abad ini diduga mencuri ponsel, Kamis (12/5/2022).
“Pria berinisial LE (52) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Banggai di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang ketika ditemui awak media, Sabtu (14/5/2022).
Penangkapan terhadap tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 235 / V / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 12 Mei 2022.
Peristiwa itu terjadi pada 17 Februari 2022. Korban yang merupakan perempuan warga setempat hendak ke pasar untuk belanja dan meninggalkan ponsel merek Samsung di dalam kamar tidurnya.
“Setelah pelapor kembali dari pasar ternyata ponsel miliknya sudah hilang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.
Setelah menerima laporan tersebut, tanpa menunggu lama tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ponsel tersebut berada di tangan seorang pria berusia setengah abad berinisial RN.
“Dari pengakuan RN, ponsel ini dibeli dari tersangka seharga Rp 700 Ribu,”
Berdasarkan keterangan terebut, petugas langsung mencari keberadaan dan menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi, tersangka ini mengakui bahwa dirinya sengaja mengambil ponsel milik korban,” beber Iptu Adi Herlambang.
Saat ini tersangka bersama barang bukti kata Adi pihaknya telah mengamankannya pada sel tahanan Mapolres Banggai guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post