LUWUK— Satnarkoba Polres Banggai meringkus dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin (23/5/2022) malam.
Kedua tersangka penyalahguna narkoba ini bersinial MA alias A (19) dan AS alias Y (29) warga asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
“Mereka kami bekuk pada tempat terpisah. MA di Jalan Trans Sulawesi Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara. Sedangkan AS pada kediamannya Kecamatan Luwuk Timur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Selasa (24/5/2022).
Penangkapan kedua pelaku ini usai petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MA alias A akan melakukan transaksi sabu Jalan Trans Sulawesi Desa Biak.
“Setelah dapat informasi itu kami langsung menuju TKP dan menangkap tersangka MA sekitar pukul 22.30 Wita tanpa perlawanan,” tuturnya.
Pada tersangka MA petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.61 gram.
“Berdasarkan pengakuan MA barang haram bening kami dapatkan dari tersangka AS,” sebut perwira yang pernah bertugas sebagai Kapolsek Balantak ini.
Pada pukul 23.45 Wita petugas langsung menuju rumah AS di Luwuk Timur guna melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan di rumah AS polisi tidak menemukan barang bukti sabu lantaran tersangka telah membuangnya pada kloset kamar mandi.
“Kami hanya temukan sebuah alat pres, seperangkat alat hisap bong dan lima sachet plastik sabu bekas pakai,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata dia, kedua tersangka sudah kami tahan pada sel Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*
(hae)
Discussion about this post