
LUWUK, Luwuk Times.ID— Dana desa yang sumber anggarannya dari APBN telah cair. Khusus di Kabupaten Banggai, sebanyak 130 desa yang telah menerimanya.
Sejumlah pihak pun diminta untuk mengawasi penggunaan dana desa bernilai miliaran rupiah itu.
“Bahwa Dana Desa telah di cairkan untuk 130 desa se Kabupaten Banggai,” kata Penyuluh Antikorupsi, Iskandar Mustianto, SE,M.Si kepada Luwuk Times, Minggu (28/03/2021).
Tidak sekadar memberi informasi menggembirakan. Iskandar juga berpesan kepada para kepala desa dan seluruh jajarannya serta kepada BPD, Camat dan pihak-pihak terkait lainnya agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pesan dia, memastikan seluruh instrumen APBDesa telah rampung dan disusun sesuai ketentuan terhindar dari unsur persekongkolan jahat (RKPDes, ABDes dan dokumen pendukung).
Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak ada unsur mark up, rencana aksi pengawasan telah disusun oleh BPD dan Camat, melalui konsolidasi pengawasan dengan pihak terkait, sesuai kewenangan masing-masing.
Iskandar juga mengingatkan agar dapat meningkatkan kualitas pengawasan melalui monitoring, evaluasi dan pemantauan yang efektif dan memberikan pemahaman antikorupsi setiap bulan kepada aparatur desa.
Mengikut sertakan masyarakat dalam pengawasan sesuai dengan ketentuan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Discussion about this post