Luwuk Times
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kolom Muhadam

Dapatkah Kepala Daerah Menolak SKB Tiga Menteri?

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2021
in Kolom Muhadam
0
Dapatkah Kepala Daerah Menolak SKB Tiga Menteri?

Oleh: Muhadam Labolo

Pertama, dalam paham negara kesatuan (integralistik), hubungan pemerintahan tersusun secara hirarkhis, dimana pemerintahan disetiap level adalah sub-sub sistem yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional. Konsekuensi dari itu semua sub-sistem dibawahnya pada dasarnya tak memiliki hak menolak, kecuali urusan tertentu yang nyata-nyata disebutkan secara ekplisit dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks ini tak ada negara dalam negara _(state in state)._

Hal ini berbeda dengan paham negara federal yang sebagian kedaulatan _(dignity)_ berada di negara bagian sehingga kebijakan pemerintah pusat dapat di tolak atau diselesaikan lewat pengadilan tertentu terkait penegasan kewenangan masing-masing.

Kedua, jika merujuk pada pembagian urusan dalam undang-undang pemda (23/2014), pertanyaannya apakah soal hijab dalam SKB tiga menteri bagi siswa tertentu masuk kategori urusan keyakinan beragama ataukah sekedar urusan atribut sekolah. Jika berkenaan dengan urusan agama jelas menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat, daerah cukup melaksanakan.

Baca Juga :  Representasi Dewan, Mandul?

Sebaliknya bila hijab dianggap urusan atribut sekolah semata, hemat saya cukuplah menjadi kewenangan daerah masing-masing guna menjaga kekhasan antar daerah yang berbeda-beda. Inilah hakekat otonomi jikapun masih diakui pasca _Omnibus Law._

Baca juga: Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah

Ketiga, sekalipun demikian bukan berarti semua kebijakan pemerintah pusat tak dapat ditawar, apalagi jika dalam ketentuan membolehkan hal dimaksud. Sebagai contoh prinsip _tugas pembantuan_ yang dapat dinegosiasikan jika pemerintah provinsi, kab/kota bahkan desa secara berjenjang merasa tak sanggup melaksanakan oleh sebab alasan tertentu.(Wasistiono, 2012, lihat juga mekanisme tugas dekon dan pembantuan dalam peraturan pemerintah).

Keempat, dalam ketentuan UU 23/2014 tentang Pemda, salah satu tugas kepala daerah adalah, _melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan._ Artinya, sejauh tak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib melaksanakan, kecuali bertentangan dengan ketentuan lain hingga dapat dikonsultasikan.

Baca Juga :  Kesadaran Politisi Terhadap Birokrasi

Demikian pula dari tujuh kewajiban kepala daerah, tiga diantaranya mewajibkan kepala daerah _melaksanakan seluruh ketentuan perundang-undangan, melaksanakan kebijakan strategis nasional, dan menjalin hubungan kerja dengan instansi vertikal. *

(Penulis adalah Dekan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN)

Pembaca 584
Tags: Dekan Fakultas Politik Pemerintahan IPDNMuhadam LaboloSKB Tiga Menteri
Previous Post

Diadukan WINSTAR, Lima Komisioner KPU Diperiksa DKPP

Next Post

Jumat, KPU Tetapkan AT-FM Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rekomendasi untuk Anda

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik
Kolom Muhadam

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara
Kolom Muhadam

Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara

6 Mei 2025
Toxic Mematikan Otonomi Daerah
Kolom Muhadam

Toxic Mematikan Otonomi Daerah

28 April 2025
Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara
Kolom Muhadam

Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara

29 Maret 2025
Retret Kepala Daerah
Kolom Muhadam

Retret Kepala Daerah

23 Februari 2025
Pagar Laut dan Kewenangan Pemda
Kolom Muhadam

Pagar Laut dan Kewenangan Pemda

23 Januari 2025
Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada
Kolom Muhadam

Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada

18 Januari 2025
Kota Palu dan Geliat Maju
Kolom Muhadam

Kota Palu dan Geliat Maju

13 Januari 2025
Pilkada dan Ancaman Kerapuhan Basis Pemerintahan
Kolom Muhadam

Pilkada dan Ancaman Kerapuhan Basis Pemerintahan

2 Januari 2025
Next Post
Jumat, KPU Tetapkan AT-FM Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Jumat, KPU Tetapkan AT-FM Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Discussion about this post

Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

20 Mei 2025
KONI Kabupaten Banggai Reshuffle Kepengurusan, 25 Orang Bakal Diganti

KONI Kabupaten Banggai Reshuffle Kepengurusan, 25 Orang Bakal Diganti

19 Mei 2025
Konsisten Menutup Ruang Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala

Konsisten Menutup Ruang Aksi Premanisme, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala

19 Mei 2025
Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk

Gunto Pribadi Pimpin Koperasi Merah Putih Bungin Luwuk

19 Mei 2025
Borong 20 Medali, Tim Karate Inkai Luwuk Juara Umum 2

Borong 20 Medali, Tim Karate Inkai Luwuk Juara Umum 2

19 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimtek Pendaftaran Porkab V Banggai, Ebing Undang 24 Camat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri di Luwuk Selatan, Warga Lamo ini Ditangkap di Pagimana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Penyelamat Perusahaan Minta Orang Luar jangan Campuri Internal PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!