LUWUKTIMES.ID — Untuk kesekian kalinya, Pendudukan Israel melanggar keputusan resolusi yang ditetapkan PBB. Resolusi PBB terkait Palestina sama sekali tak bernilai bagi Israel.
Resolusi terbaru adalah keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menegaskan bahwa melindungi warga Gaza dari genosida dan hukuman kolektif dan berhenti merampas kebutusan dasar kemanusiaan warga Gaza.
Namun, bagi Pendudukan Israel, keputusan resolusi itu tetap dilanggar dengan meneruskan aksi biadabnya membantai warga sipil Jalur Gaza.
Komisi Internasional untuk Mendukung Hak-Hak Palestina (Hashd) melalui rilisnya yang diterbitkan Minggu (28/1/2024) pukul 15.00 waktu setempat, memperingatkan seperempat penduduk Gaza akan segera meninggal.
Karena genosida yang sedang berlangsung, pemindahan paksa, kelaparan, penyakit, dan kedinginan.
“Meskipun Mahkamah Internasional telah memutuskan untuk melindungi warga Palestina dari genosida dan hukuman kolektif, dan berhenti merampas kebutuhan dasar kemanusiaan warga Gaza dan bantuan, pendudukan Israel terus menerus melanggar keputusan Mahkamah Internasional dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional,” demikian petikan rilis Hasd, Senin (29/1/2024) siang ini.
Pasukan Israel sebut Hasd, terus melakukan pembantaian terhadap keluarga dengan mengebom dan menghancurkan rumah mereka tanpa peringatan sebelumnya, menargetkan dan menghancurkan tempat penampungan, memperluas serangan militer di kota Khan Younis, mengeluarkan perintah evakuasi, dan memaksa warganya mengungsi di tengah penembakan dan tembakan.
Situasi ini memperburuk penderitaan para pengungsi, yang harus menanggung kondisi yang sulit di tempat penampungan dan tenda yang penuh sesak, khususnya di Rafah, tempat perlindungan terakhir bagi para pengungsi.
Mereka menghadapi bencana kemanusiaan, kurangnya bantuan, kelaparan, kehausan, penyakit, dan epidemi yang merenggut nyawa setiap hari.
Krisis ini semakin parah di bagian utara Gaza. Penduduknya terus-menerus menjadi sasaran penembakan, pembunuhan, dan penghancuran, serta adanya hambatan yang menghalangi pengiriman bantuan kepada penduduk tersebut.
Discussion about this post