JAKARTA, Luwuk Times.ID—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (16/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo melalui kuasa mereka Amerullah, Novriyadiansyah, dan Fandy Wiliam Songgo. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, yakni Zaidul Bahri Mokoagow, Atriani, Makmur Dg. Manesa, Supriadi Lawani, dan Alwin Palalo masing-masing sebagai Teradu I – V.
Dalil aduan yakni bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai No. 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Menurut Pengadu tidak ditindaklanjutinya rekomendasi tersebut merugikan kepentingan Pengadu sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Bangai kaitannya dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum dan Pengadu telah dijustifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran berlangsung.
Keadaan ini kemudian dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah dibangun, dengan cara menggring opini publik yang bersifat negatif terhadap Pengadu.
Discussion about this post