JAKARTA, Luwuktimes.id – DKPP RI menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap terhadap 4 komisioner Bawaslu Banggai. Keempat personil pengawas pemilu itu adalah, Bece Abd Junaid, Muh Adamsyah Usman, Marwan Muid dan Nurjana Ahmad. Sanksi serupa juga diberikan kepada 1 anggota komisioner Bawaslu Sulteng yakni Ruslan Husen.
Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan DKPP RI terhadap kelima penyelenggara Pemilu itu atas aduan dari bakal calon bupati Banggai H Herwin Yatim, pasca putusan rekomendasi pelanggaran administrasi yang mengakibatkan penerbitan putusan TMS KPU terhadap paslon WinStar.
Oleh majelis hakim DKPP RI yang membacakan putusan perkara 109-PKE-DKPP/IX/2020, Rabu (4/11), yakni ketua Dr H Alfitra Salam APU, anggota Dr Ida Budhiarti SH MH, Didik Supriyanto S.IP M.IP, dan Prof Dr Teguh Prasetyo SH M.Si, teradu 1 hingga 4 (ketua dan 3 anggota Bawaslu Banggai) serta teradu 6 (anggota Bawaslu Sulteng) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
Dalam membacakan putusan, majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan teradu 1 hingga 4, serta teradu 6, merupakan bentuk pembangkangan terhadap lembaga Bawaslu. Yang telah melalukan monitoring dan supervisi agar putusan Bawaslu Banggai menolak upaya gugatan sengketa pengadu, dapat diperbaiki karena tidak sesuai ketentuan dan mekanisme.
Putusan pemberhentian tetap terhadap 4 anggota komisioner Bawaslu Banggai dan 1 komisioner Bawaslu Sulteng itu, berlaku mulai putusan dibacakan dan diberi waktu 7 hari sejak pembacaan, untuk dilaksanakan oleh Bawaslu Sulteng.*
(rls/yan)
Discussion about this post