TOILI BARAT, Luwuktimes.id—Polisi menangkap seorang warga Desa Bukit Makarti, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Pria berinisial KS alias K (42) ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan uang, Rabu (6/10/2021).
Kapolsek Toili AKP Candra SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya pada Juni 2020 tersangka mendatangi rumah korban di Desa Makapa, Kecamatan Toili Barat.
Tujuannya untuk menjalankan ataupun mencarikan pekerjan alat berat Exavator milik korban dengan bayaran Rp600 ribu per jam.
“Setelah berjalan sampai pada Mei 2021, korban kemudian meminta catatan pekerjaan selama setahun kepada tersangka dengan total pekerjaan sebanyak 686 jam,” kata AKP Candra.
Baca juga: Arfandy Abdullah Berobsesi jadi Wasit di Liga 1
Namun AKP Candra, mengungkapkan, uang yang diberikan tersangka kepada korban hanya sebesar Rp40,1 juta. Karena merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kasus penggelapan uang ke Mapolsek Toili.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. Rp150 juta,” ungkap AKP Candra.
Setelah menerima informasi itu, lanjut AKP Candra, pihaknya membuat panggilan resmi kepada tersangka sebanyak dua kali.
Akan tetapi tersangka tidak pernah datang menemui penyidik unit Reskrim Polsek Toili.
“Sehingga dilakukan upaya paksa. Tersangka ditangkap saat sedang berada di area perkebunan Nilam miliknya di Desa Bumi Harapan, Toili Barat,” tutur AKP Candra. Kec. Toili Barat
Tersangka kasus penggelapan uang ini ditangkap tanpa perlawanan.
Dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Toili guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. *
(hae)
Discussion about this post