Luwuk Times — Karena dipicu minuman keras (Miras) seorang suami di Luwuk Kabupaten Banggai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Polisi pun mengamankan pelaku.
Rilis Humas Polres Banggai, seorang istri di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai melaporkan suaminya lantaran diduga melakukan tindak pidana KDRT, Kamis (23/3/2023) malam.
“Anggota menerima laporan dari korban terkait aduan atas kasus KDRT yang dialaminya,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, Jumat (24/3/2023).
Menurut korban, KRDT tersebut dilakukan oleh suaminya yang saat itu tengah dirasuki pengaruh minuman haram jenis cap tikus.
“KDRT ini dipicu karena miras. Jadi suami konsumsi miras, mabuk dan pukul istri,” terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju rumah guna mengamankan pelaku tersebut di Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan.
“Saat tiba di TKP, anggota mendapati terlapor sedang duduk sambil mengkonsumsi miras jenis cap tikus,” beber Agung.
Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, mengatakan jajaranya akan memberantas peredaran minuman keras yang sangat meresahkan tatanan hidup bermasyarakat.
“Miras ini banyak menimbulkan hal negatifnya ketimbang sisi positif. Untuk itu akan diberantas, kami minta peran aktif masyarakat untuk melaporkan,” tutupnya.* Hpb
Discussion about this post