Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Direktur Teknik PDAM Banggai, Ferdy Saadjat tidak termasuk dalam subjek pembatalan pengangkatannya, sebagaimana isi gugatan Tim Pengawal Visi Misi Bupati Banggai (TPVMB) ke PTUN Palu.
Padahal Ferdy Saadjat satu paket dalam jajaran direksi perusahaan air minum daerah (Perumda) Kabupaten Banggai, yang sebelumnya dilantik Bupati Banggai, Amirudin.
Sementara Direktur Utama Bacharudin Amir, Direktur Administrasi dan Keuangan Rifai D. Karim dan Direktur Pelayanan Romi Botutihe oleh TPVMB dalam isi gugatannya agar membatalkan pengangkatan ketiga anggota Direksi Perumda itu.
Soal tidak meratanya gugatan TPVMB, dengan pihak tergugat Bupati Banggai H Amirudin itu, mendapat penjelasan personil TPVMB Aswan Ali.
Baca juga: TPVMB Resmi Gugat Bupati Banggai ke PTUN Palu
Aswan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan fakta atau setidaknya informasi terkait pelanggaran aturan oleh Direktur Teknik PDAM, baik yang dalam Perda maupun ketentuan lainnya.
“Belum ada fakta pelanggaran aturan,” kata Aswan, Kamis (18/11) tadi malam.
Meskipun demikian, Aswan berharap jika ada pihak yang mengetahui informasi tersebut, agar dapat berkordinasi dengan TPVMB.
Bahkan pertegas Aswan, termasuk juga keluhan para pelanggan PDAM menyangkut penaikan tarif pembayaran rekening penggunaan air. *
Discussion about this post