LUWUK, Luwuk Times.ID – JOB Tomori mengklarifikasi terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Banggai bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang disebut menunggak pajak air tanah sebesar Rp1,3 miliar kepada pemerintah daerah.
Melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Siti Evlien Desianthi, SH, M.Si, memberikan hak jawab tersebut.
Menurut Siti Evlien dalam rilisnya kepada Luwuk Times, Jumat (26/02/2021), Pajak Air Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 195/PMK.02/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 9/PMK.02/2016 tentang tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Secara teknis jelas Siti Evlien, dalam PMK nomor 195, mengatur bahwa kontraktor hulu migas, tidak memiliki kewajiban untuk membayar secara langsung kewajiban Pajak Air Tanah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 6, pasal 4 ayat 6, pasal 5 ayat 5, pasal 6 ayat 1 dan 2.
Kontraktor hulu migas hanya berkewajiban melaporkan volume penggunaan objek pajak kepada Pemda Banggai. Dan khusus JOB Tomori selama ini kata dia, telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan laporan pemanfaatan objek pajak yang di persyaratkan dalam aturan PMK ini.
“Kendala yang kita hadapi khusus di Kabupaten Banggai terkait dengan Pajak Air Tanah, dimana berkas pengajuan pajak terutang kepada Kementerian Keuangan di kembalikan, dikarenakan masih ada kekurangan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Nomor 30 Tahun 2018 tentang penetapan nilai perolehan air tanah dan tata cara penagihan pajak air tanah, dimana belum mencantumkan pengelompokan wajib pajak khusus indutri hulu migas,” jelasnya.
Discussion about this post