IKLAN

Banggai

DLH Banggai Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD

417
×

DLH Banggai Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD

Sebarkan artikel ini
Penulis: DKISP BanggaiEditor: Sofyan Labolo
Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Banggai 2024-2045. (Foto: DKISP Banggai)

Luwuk Times, Banggai—Pemerintah Kabupaten Banggai diminta fokus pada penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 berdasarkan kajian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal itu mencuat dalam Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Banggai 2024-2045, yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Selasa (7/11/2023), di Ruang Rapat Pahangkabotan, Kantor Bappeda Banggai, Luwuk Selatan.

Dalam menyusun dokumen KLHS RPJPD, Pemda Banggai menggandeng tenaga ahli dari Universitas Tadulako.

Pada kesempatan itu, Tim Ahli Untad yang diketuai Dr. Nur Sangadji menyarankan pemerintah daerah mengkalkulasi kembali capaian TPB Kabupaten Banggai.

“Kita ingin memastikan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan itu ada di setiap rencana pembangunan daerah,” kata Nur Sangadji.

Baca:  Nasib Empat Ranperda Tergantung PPKM Level 4

Capaian TPB akan menjadi dasar penyusunan KLHS yang kemudian terintegrasi ke dalam dokumen RPJPD.

“Jadi, 90 persen isi RPJPD itu disusun berdasarkan kerangka KLHS,” ujarnya.

Terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tim ahli mengapresiasi kinerja Pemda Banggai.

Itu karena telah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Di Sulawesi Tengah, saat ini, hanya Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai yang memiliki dokumen RPPLH.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Sudarso Abusama mengatakan, penyusunan dokumen KLHS RPJPD merupakan salah satu asas dalam implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembangunan.

Baca:  Triwulan Keempat, Realisasi Keuangan Pemda Banggai Melambat

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata Sudarso, wajib dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non-hayati, sumber daya buatan, konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan perubahan iklim, dengan memperhatikan karakteristik sumber daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam dan pada akhirnya dapat dicapai pembangunan yang berkelanjutan,” kata Kadis DLH.

Konsultasi Publik tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, Kepala Bappeda Ramli Tongko, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Sebelumnya, Bupati Banggai Amirudin telah membuka kick-off Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Banggai pada September 2023. *

error: Content is protected !!