LUWUK, Luwuk Times.ID – Pemilihan Imam Masjid Babul Khoir Kelurahan Pakowa Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai berpolemik.
Betapa tidak, hasil pemilihan yang menetapkan Syaripudin Djawa sebagai peraih suara terbanyak tidak di SK kan sebagai imam masjid. Sebaliknya Aliyudin Sangkota yang berada pada posisi kedua dari tiga kontestan, di SK kan Camat Pagimana sebagai imam masjid tersebut.
Mendasari kerancuan itulah, sehingga proses pemilihan Imam masjid yang dilaksanakan tanggal 11 September 2020 lalu itu diadukan ke DPRD Banggai.
Komisi 1 DPRD Banggai menghandel persoalan tersebut. Sehingga pada Rabu (17/03/2021) menggelar Rapat dengar pendapat (RDP).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Masnawati Muhammad, pihak yang berkompoten tidak hadir lengkap. Camat Pagimana Sumitro Balahanti hanya diwakili Kepala Seksi. Begitu pula Kabag Kesra Setdakab Banggai juga melalui perwakilan.
Kepala KUA Kecamatan Pagimana, Abd. Malik Samali berdasarkan surat keterangannya, hasil pemilihan Imam Masjid yang dipimpin Lurah Pakowa, Syaripudin Djawa memperoleh dukungan tertinggi dengan meraih 46 suara, disusul Aliyudin Sangkota 5 suara dan Sumardi Sangkita 3 suara.
Lurah Pakowa, Usman Ndoke turut memperkuat surat keterangan Kepala KUA. Dalam surat Lurah Pakowa perihal pembuatan SK Imam Masjid Babul Khoir mencantumkan hasil pemilihan. Yakni Syaripudin Djawa pada posisi pertama, Aliyudin Sangkota kedua dan Sumardi Sangkita ketiga.
Akan tetapi berbeda dengan SK yang dikeluarkan Camat Pagimana. Berdasarkan SK nya tanggal 4 Januari 2021, memutuskan Aliyudin Sangkota sebagai Imam masjid tersebut.
“Camat jadi biang kerok. Ini masalah agama, kenapa harus dipersulit. Ini karena sudah dicampur politik. Yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar,” kata Masnawati.
Discussion about this post