DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Pemda Banggai Beri Deadline 7 Hari PT Prima Dharma Karsa

680
×

Pemda Banggai Beri Deadline 7 Hari PT Prima Dharma Karsa

Sebarkan artikel ini
Rapat mediasi Pemda Banggai terhadap persoalan antara PT Prima Dharma Karsa dan warga Siuna Kecamatan Pagimana, bertempat kantor Bupati Banggai, belum lama ini. (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— PT Prima Dharma Karsa diberi deadline waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan tuntutan warga desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai yang terdampak penambangan nikel.

Apabila perusahaan hingga tenggat waktu itu tetap mengabaikannya, maka aktivitas PT Prima Dharma Karsa dihentikan sementara.

Warning ini tertuang dalam berita acara hasil rapat mediasi penyelesaian permasalahan lokasi masyarakat yang terdampak nikel, bertempat kantor Bupati Banggai, tanggal 26 September 2022.

Dalam isi kesepakatan itu, kedua pihak yakni perusahaan dan perwakilan masyarakat turut membumbuhi tanda tangan.

Dari perusahaan adalah Deputi General Manager PT Prima Dharma Karsa Michael. Sedang perwakilan warga yakni Handri B, Alaman Pida dan Sofyan Taha.

Baca:  Jangan ada ASN yang Jual-Beli Bantuan Pemerintah

Kesepakatan

Ada 5 point isi kesepakatan tersebut.

Pertama, PT Prima Dharma Karsa akan melakukan pembayaran seteleh menerima hasil verifikasi Tim Pokja Percepatan Penyelesaian Sumber Daya Alam sebagai tenaga ahli atau tenaga teknis.

Kedua, verifikasi perhitungan mulai Rabu 28 September-10 Oktober 2022.

Ketiga, perusahaan akan melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja setelah ada hasil verifikasi. Dan melakukan penandatanganan berita acara serah terima oleh kedua pihak. Bahkan tak dapat terganggu gugat baik dalam hukum perdata maupun pidana.

Keempat, apabila perusahaan sampai batas waktu tidak melaksanakan pembayaran, maka aktivitas perusahaan dapat berhenti sementara, hingga perusahaan menunaikan kewajibannya itu.

Baca:  Penjabat Kepala Desa Jayabakti, Hasan Gantikan Nurlan

Sedang point kelima, tim verifikasi secara independen tanpa intervensi dari pihak perusahaan dan masyarakat serta pihak lain.

Tim verifikasi bentukkan Pemda Banggai itu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP).

Sebelumnya, Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili memimpin rapat penyelesaian permasalahan dampak kegiatan penebangan nikel PT Prima Dharma Karsa di Desa Siuna Kecamatan Pagimana.

Agenda rapat pembahasan masalah antara pihak perusahaan dan warga yang menjadi korban terdampak penambangan nikel. *

error: Content is protected !!