LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 246.784. Jumlah itu bertambah 339 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya telah ditetapkan penyelenggara pemilu tersebut sebanyak 246.445.
Penetapan DPT pada pilkada serentak 2020 itu dilaksanakan lewat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT, di hotel Swiss Bell, Kamis (15/10/2020).
“Iya, DPT sudah kami tetapkan,” kata Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Banggai, Alwin Palalo kepada Luwuktimes.id, Jumat (16/10/2020) pagi tadi.
Sebelum ditetapkan DPT sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai nomor 61/PL.03.2-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditanda tangani Ketua KPU Banggai Zaiudul Bahri Mokoagow itu, kegiatan diawali dengan rekapitulasi DPSHP kecamatan oleh 23 PPK se Kabupaten Banggai.
Hasilnya selanjutnya direkapitulasi di tingkat kabupaten untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT. Setelah ditetapkan DPT di tingkat kabupaten, rencananya pleno penetapan DPT di tingkat provinsi dilaksanakan Jumat (16/10/2020) hari ini. *
(yan)
Discussion about this post