Luwuk Times – Indikasi Tindak Pidana Korupsi kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Ini ditandai dengan penggeledahan Kantor BPBD Banggai oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai pada hari Rabu 12 April 2023 pukul 14.00-18.30 Wita.
“Bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai telah dilaksanakan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai,” tulis Kasi Intelijen Firman Wahyudi S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.
Dari penggeledahan ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait pekerjaan tersebut. Selanjutnya terhadap barang/dokumen yang diperoleh dibawa ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk dipelajari lebih lanjut demi mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan.
Naser Kantu
Discussion about this post