Upaya penolakan tersebut mendapatkan dukungan dari Public Service International (PSI). PSI merupakan federasi tingkat global yang beranggotakan 700 serikat pekerja yang mewakili 30 juta pekerja di 154 negara. Adanya holdingisasi dan privatisasi PLN dilihat bertentangan dengan konstitusi serta berpeluang dalam merugikan rakyat dan pekerja PLN itu sendiri.
Dalam membahas kasus privatisasi di Indonesia, kami mencoba untuk menghubungkannya dengan teori Marxisme. Di mana teori Marxisme menjelaskan mengenai perbedaan kelas antara kelas pemodal dan kelas pekerja.
Dimana, kelas pemodal yang dikuasai oleh kaum kapitalisme sebagai pihak swasta akan melakukan eksploitasi kepada kaum pekerja. Pada zaman Marx, proletariat adalah pekerja yang dieksploitasi yang menerima upah yang sangat rendah dan kadang-kadang meninggal ditempat kerja.
Secara bertahap, diperkirakan, para pekerja akan menyadari kepentingan bersama mereka dan akan mengatur dan menekan borjuasi untuk upah yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik. Marx mengidentifikasi tiga hukum objektif yang pada titik tertentu akan menghancurkan kapitalisme dari dalam.
Pertama, hukum penurunan tingkat keuntungan menegaskan bahwa seiring waktu karena investasi menyebabkan mesin menggantikan pekerja, keuntungan harus menurun dan akhirnya hilang.
Kedua, hukum dispoporsionality menunjukan bahwa 2 kapitalisme, karena sifat anarkis, tidak terencana, rentan terhadap ketidastabilan sehingga pekerja tidak mampu membeli apa yang mereka buat.
Seperti ekonomi klasik lainnya. Marx percaya pada teori nilai tenaga kerja, yang berpendapat bahwa nilai suatu komoditas terkait dengan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk produksinya. Dia mencoba menunjukan bahwa pekerja dibayar kurang dari nilai penuh dari apa yang mereka hasilkan.
Ketiga, hukum konsentrasi berpendapat bahwa kapitalisme cenderung menciptakan peningkatan ketidaksetaraan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan. Ketika borjuasi terus mengeksploitasi proletariat dan ketika kapitalis yang lebih lemah ditelan oleh yang lebih kuat dan lebih besar, kekayaan dan kepemilikan modal menjadi semakin terkonsentrasi ditangan yang semakin sedikit.
Marx memandang ini sebagai fitur objektif dan tak terhindarkan dari mode produksi kapitalis, yang ia prediksi akan mengakibatkan keruntuhan akhir system. Dalam hal ini pihak swasta akan mencari keuntungan bagi mereka dengan mengelolah sumber daya bai kalam maupun manusia dari kelas pekerja.
ALASAN PUBLIC SERVICE INTERNASIONAL MENOLAK PRIVATISASI PT. PLN (PERSERO) DI INDONESIA
Public Service Internasional dalam mendukung penolakan privatisasi PT. PLN di Indonesia dikarenakan beberapa faktor dan fakta yang telah mereka temukan sebagian besar gagal diterapkan dalam suatu negara.
Menurut PSI, kebijakan privatisasi layanan energi akan menghambat akses universal dan transisi yang penting dalam mewujudkan pembangkit listrik rendah karbon, seperti yang disyaratkan dalam Kesepakatan Iklim Paris. Di mana, Indonesia berjanji akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% di tahun 2030.
Discussion about this post