LUWUK— Terhitung sejak Senin (22/8/2022) pukul 00.00 Wita merupakan hari terakhir batas waktu memasukkan formulir pendaftaran bakal calon kepala desa.
Di desa Lumpoknyo Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, hingga deadline waktu tersebut, ada 4 bakal calon kepala desa yang mengembalikan formulir kepada Panitia Pilkades Lumpoknyo.
Keempatnya adalah Rusdianto Lana, Hamka Rifai, Moh. Amirullah Lengkas (petahana) dan Supardi Bina.
Ketua Panitia Pilkades Lumpoknyo, Franki Botutihe kepada Luwuk Times Selasa (23/08/2022) tadi pagi menjelaskan, sesuai tahapan dan jadwal batas akhir memasukkan formulir adalah tanggal 22 Agustus 2022 pukul 00.00 Wita.
Dan panitia menerima berkas para pendaftar meskipun belum lengkap dan melakukan penelitian berkas pada tanggal 28 Agustus hingga 1 September.
Selanjutnya mengumumkannya pada tanggal 2-4 September. Dan untuk bakal calon yang belum melengkapi berkas diberikan waktu pada tanggal 5-7 September 2022.
Angki-sapaannya kembali menambahkan, dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 22 Agustus 2022, maka selesai sudah batas waktu pendaftaran bakal calon kades.
Panitia berharap ke empat Bakal calon kades tersebut bisa melengkapi berkas pada hari yang ditentukan. Sehingga pada saat penetapan semuanya bisa diloloskan menjadi calon kepala desa.
Desa Lumpoknyo ada 2 tempat pemungutan suara (TPS). Sedang untuk wajib pilih sebanyak 874 jiwa.
“Ini masih DPS (daftar pemilih sementara). Karena pemutakhiran nanti mulai tanggal 28 Agustus,” ucap mantan pegiat jurnalis ini. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post