

LUWUK— Seorang pria bernisial MV (26) warga Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan tersangka ini atas laporan Polisi nomor: LP / B / 150 / III / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 11 Maret 2022, karena dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus ini terjadi pada Senin 3 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 Wita pada Kelurahan Bungin.
Saat itu tersangka menyetor uang senilai Rp. 21 Juta kepada pelapor hasil penjualan pulsa.
Dan sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka mentransfernya lagi kepada pelapor uang senilai Rp30 Juta.
“Jadi uang sisa penjualan pulsa masih Rp.68.400.000. Tapi tersangka belum melunasinya,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Setelah menerima laporan polisi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada pada kediamannya.
“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan dan telah kami amankan pada Mapolres Banggai. Untuk barang bukti masih dalam pengembangan,” tutup Kasat Reskrim. *
(hae)
Discussion about this post