TOILI— Peredaran sabu di Kabupaten Banggai cukup masif. Meski begitu, tak membuat gentar jajaran Satnarkoba Polres Banggai dalam menyikapinya.
Rilis Humas Polres Banggai, komitmen Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, dalam memberantas kasus sabu di wilayah Kabupaten Banggai terus ditunjukkannya.
Hal itu dibuktikan dengan dibekuknya sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.
Kali ini, komitmen AKBP Yoga itu kembali dibuktikan jajaran Satnarkoba yang dinahkodai Kasat Iptu Makmur SH, dengan mengamankan puluhan sachet bening berisi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Toili, Selasa (3/1/2022).
Puluhan sachet barang bukti tersebut berasal dari pria bernisial GN alias G (34) warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
“Barang bukti sebanyak 21 sachet plastik bening berisikan kristal bening. Kami duga itu narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 gram,” ungkap Iptu Makmur.
Penangkapan terhadap pelaku kasus sabu usai jajaran Satnarkoba Polres Banggai mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang terlarang tersebut wilayah Kecamatan Toili.
“Setelah menerima informasi itu kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada salah satu kos-kosan di Toili,” beber Iptu Makmur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 sachet sabu serta mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital dan satu unit ponsel tersangka untuk bertransaksi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan pada Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Makmur.
Iptu Makmur mengucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pemberantasan peredaran narkoba dengan cara melaporkan ke pihaknya.
“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Karena barang terlarang ini merupakan salah satu faktor pemicu tindakan kriminalitas,” tutup Iptu Makmur.*
(hae)
Discussion about this post