“Saya tidak sempat dokumentasikan pak,” kata Suprapto.
GUGATAN DKPP
Diberitakan sebelumnya, pasca putusan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai salah satu kontestan di pilkada Banggai 2020, bakal paslon petahana ini, selain menempuh jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar juga mengadukan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencana ini terungkap pada jumpa pers di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP serta para kader banteng moncong putih, Sabtu (26/09/2020).
“Keputusan KPU keliru. Tidak sesuai prosedur undang-undang. Tidak ada dasar hukum. Dalam berita acara lain dinyatakan memenuhi syarat (MS). Karena Winstar memenuhi semua syarat. Tapi malah diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,” kata Muharram.
Keganjilan lain yang disampaikan Muharram, pleno KPU dilaksanakan malam hingga berakhir dini hari. Sejatinya pleno penetapan paslon dilaksanakan pagi hari.
“Tapi tidak apa-apa. Itu kan ranah mereka. Nanti juga akan diuji kan di pengadilan,” kata Muharram.
Discussion about this post