IKLAN
Luwuk

Hadirkan Polisi, LMND Luwuk Banggai Gelar Diskusi Kekerasan Seksual dalam Kampus

280
×

Hadirkan Polisi, LMND Luwuk Banggai Gelar Diskusi Kekerasan Seksual dalam Kampus

Sebarkan artikel ini
Penulis: Humas Polres Banggai Editor: Sofyan Labolo
Hadirkan polisi, LMND Luwuk Banggai menggelar diskusi kekerasan seksual dalam kampus, di Kedai Friend Zone, Kompleks Taman Teluk Lalong Minggu (01/10/2023).

Luwuk Times, Banggai—Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Luwuk Banggai menggelar diskusi terkait kekerasan seksual dalam kampus.

Kegiatan yang berlangsung di Kedai Friend Zone, Kompleks Taman Teluk Lalong Minggu (01/10/2023) itu, LMND Luwuk Banggai menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya dari kepolisian.

Kanit IV PPA Polres Banggai IPDA Herdison Tamaka, SH mewakili Polres Banggai yang menjadi narasumber pada diskusi bertajuk “Urgensi Peraturan Kekerasan Seksual Dalam Kampus”.

Kegiatan yang diikuti 25 mahasiswa tersebut juga menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Untika Dr. Andi Munafri, SH,MH, Ketua DPD KNPI Banggai Sriwulan Hadjar dan Satgas PPKS Untuka Herawati.

Baca:  Tinggalkan Banggai, Luas Wilayah dan Tensi Politik Jadi Pelajaran Berharga Kajari Masnur

Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai IPDA Herdison Tamaka, mengapresiasi lahirnya UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami pernah di undang di Untika Luwuk, menghadiri uji publik pembentukan satgas PPKS Untika yang mengacu pada implementasi Permendikbutristek nomor 30 tahun 2001,” ujarnya.

Lanjut Herdison, Polres Banggai mendukung terbentuknya satgas tersebut.

Karena membantu kepolisian memberikan edukasi dan sosialisasi guna pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus.

“Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU ini,” sebutnya.

Baca:  Infrastruktur Terbatas, Balantak Belum Nikmati Potensi di Teluk Tomini dan Laut Maluku

Ia juga memaparkan bahwa Polres Banggai, terkait penanganan kekerasan seksual sudah ada yang ditangani dan dalam penyelidikan/penyidikan seperti kasus TPPO, Eksploitasi Anak, Cabul/Persetubuhan Terhadap Anak maupun Kekerasan anak dibawah umur.

“Kurun setahun ini sekitar 25 kasus yang dalam proses lanjuut ditingkatkan ke penyidikan serta sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan bahkan ada yang sudah di vonis oleh Hakim,” paparnya.

Adanya inisiatif semacam ini, Polres Banggai terus berperan dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran terhadap isu-isu sosial yang relevan bagi generasi muda,” tukasnya. *

error: Content is protected !!