“Segera dihentikan penebangan disejumlah titik yang dekat dengan DAS dan sumber sunggai di hulu, yang berada di Kecamatan Lobu,” ucap Hanira.
PT. Dahatama sambung Hanira, harus memperjelas tindakan mitigasi dan Amdal harus benar.
Artinya, perusahaan dapat memastikan bahwa pelaksanaan eksplorasi tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.
Pada RDP sore itu, Hanira juga meminta kepada OPD teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai untuk memberi kajian.
Apabila ada dampak negatif buat warga, maka perusahaan dapat memberikan komitmen mitigasi bencana.
Hal ini sambung Hanira, harus ditaati perusahaan. Sebab ketika ada regulasi yang dilanggar, maka akan berdampak pada ranah hukum.
“Ini persoalan serius. PT. Dahatama harus mematuhinya,” tegas Hanira. *
Baca juga: Tujuh Ranperda Dibahas, Dua Inisiatif DPRD Banggai
Discussion about this post