Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat. Dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.
“Kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.
“Dirgahayu Kejaksaan RI ke-78. Semoga kita Kejaksaan RI selalu ada di hati Masyarakat,” tutup Jaksa Agung. *
Discussion about this post