Irwanto Kulap
LUWUK, Luwuktimes.id – Pernyataan Hepy Yeremia Manopo (HYM) bahwa Partai Golkar telah menzalimi Samsulbahri Mang, berbuntut panjang. Kader beringin keberatan atas pernyataan koordinator Yayasan Banggai Emas itu. Mereka pun memilih jalur hukum.
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) DPD II Partai Golkar Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuktimes.id Sabtu (17/10/2020) mengaku keberatan atas statemen yang disampaikan HYM pada sejumlah kesempatan tersebut.
Bahkan kata Irwanto yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai ini, apa yang dipaparkan HYM itu adalah fitnah.
“Bahwa berkaitan dengan pernyataan saudara Hepy Yeremia Manopo tentang penzaliman terhadap pak Bali, karena Golkar direbut oleh AT-FM, maka ini adalah fitnah, sehingga kami dari DPD II mengambil langkah hukum,” kata Irwanto.
Untuk proses hukumnya sambung anggota Komisi 3 DPRD Banggai ini diserahkan sepenuhnya kepada bidang hukum di struktur partai.
“Partai memberi kuasa kepada bapak Bambang Djafar sebagai wakil ketua yang membidangi hukum dan HAM di DPD 2 Partai Golkar Banggai,” kata Irwanto.
Dan untuk laporannya dimasukkan sore ini juga di Polres Banggai. “Sore ini laporan polisinya kami masukan di Polres Banggai,” tutup Irwanto.
Sebelumnya HYM yang dikonfirmasi terkait pernyataannya sebagaimana dilansir sejumlah media online memilih tidak berkomentar.
Dikonfirmasi via handphone, HYM menjawab “saya no coment”. *
(yan)
Discussion about this post