Mengapa KPU Banggai harus mengambil upaya kasasi juga dijelaskan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini.
Kata dia, langkah hukum selanjutnya itu dalam rangka menguji kebenaran KPU terhadap keputusan awal yang meng TMS kan Herwin Yatim-Mustar sebagai kontestan pilkada Banggai 2020.
Tapi apabila KPU tidak memanfaatkan ruang hukum di MA, maka bisa saja publik akan menilai bahwa putusan TMS oleh lembaga penyelenggara pemilu itu hanya main-main.
“Iya, keputusan KPU yang mengganjal pencalonan Winstar saat penetapan paslon beberapa waktu lalu akan dituding hanya main-main. Kenapa dari awal tidak di MS kan saja. Ini jelas merugikan petahana, sekaligus jadi preseden buruk bagi KPU,” tegas Wanto-sapaannya.
Sebagai wakil rakyat kata Wanto lagi, sangat mendukung KPU menempuh langkah kasasi di MA. Kalau pun hal terburuk kembali diterima KPU, yakni putusan MA menguatkan keputusan PTTUN, maka KPU akan dinilai sebagai petarung.
“Perlu diuji sampai batas yang ditentukan (MA). Sy beri suport buat KPU. Agar wajah mereka tidak tercoreng. Sekalipun nantinya kalah di MA mereka disebut petarung dan berhak membusungkan dada di depan rakyat Kabupaten Banggai,” kata Wanto.
Sebelum menutup dukungan moril buat KPU, Wanto juga menekankan, kini rakyat butuh kepastian Hukum. Sebab sumber pendanaan pilkada berasal dari uang rakyat. Dan DPRD telah mensahkan uang rakyat itu lewat produk APBD. *
(yan)
Discussion about this post