IKLAN

Luwuk

Ini Kendaraan yang Diizinkan Melintas di Pos Penyekatan

219
×

Ini Kendaraan yang Diizinkan Melintas di Pos Penyekatan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto mengecek pos penyekatan di wilayah perbatasan Kabupaten Banggai dan Morowali Utara. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK, Luwuk Times.ID— Pos penyekatan larangan mudik mulai dioperasikan Kamis (06/05/2021). Rencananya, pos tersebut akan difungsikan sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang.

Salah satu pos penyekatan di Kabupaten Banggai ada di Desa Lembah Kramat, Kecamatan Toili Barat, yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Rabu (05/05/2021), Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, mengecek pos penyekatan di wilayah perbatasan tersebut.

Pengecekan itu dilakukan untuk mengetahui kesiapan pos yang dibangun untuk menghalau para pemudik yang mencoba nekat melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca:  Bupati Banggai Buka Futsal Ramadhan Cup Alumni Smansal ke 12 di Luwuk

“Saya hanya ingin memastikan kesiapan anggota serta sarana dan prasarana yang ada di pos penyekatan,” kata AKBP Satria.

AKBP Satria menyebutkan, penyekatan untuk pemudik di pintu masuk perbatasan diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang guna mencegah penyebaran virus corona.

“Jika nanti ada warga yang masih nekat melewati pos itu, maka akan diputar balik,” ungkap orang pertama di Polres Banggai ini.

Perwira dua melati yang pernah bertugas di Sudan, Afrika Utara sebagai pasukan perdamaian ini menjelaskan, pada pos penyekatan nantinya akan ditempatkan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan yang akan bertugas selama 1×24 jam.

Baca:  Panen Raya di Toili Barat Kabupaten Banggai Akses Jalan akan Ditutup

Rupanya tidak semua kendaraan dilarang melintas di pos penyekatan. Ada hal-hal tertentu yang masih ditoleransi. Dan itu disampaikan Kapolres Banggai.

“Untuk kendaraan yang dizinkan melintas, seperti ASN dan TNI-Polri yang menjalankan tugas Negara, ibu hamil, orang sakit, orang yang berduka, dan kendaraan yang mengangkut logistik atau kebutuhan bahan pokok,” tutup AKBP Satria.*

(hae/yan)

error: Content is protected !!