Advertising

Jalan Tontouan–Mokokawa Mulai Dipersiapkan, BPN Banggai Turun Langsung ke Lapangan

Sofyan
BPN Banggai turun kangsung ke lapangan
A-AA+A++

LUWUK TIMES— Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan terus mendorong percepatan penataan ruang dan kepastian hukum pertanahan dengan melaksanakan kegiatan tinjau lapang dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

Kegiatan tersebut dilakukan atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan nonberusaha yang berlokasi di Desa Tontouan dan Desa Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk.

Tinjau lapang ini menjadi bagian penting dalam tahapan substantif penerbitan PKKPR, sekaligus memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Baca Juga:  Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Tim lapangan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan yuridis objek tanah guna memperoleh gambaran faktual di lokasi yang direncanakan menjadi jalur pembangunan Ruas Jalan Tontouan–Mokokawa.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Arahan KPK, Pemkab Banggai dan BPN Sikat Potensi Korupsi Sektor Pertanahan

Pembangunan ruas jalan tersebut diharapkan mampu membuka akses konektivitas antarwilayah serta mendukung percepatan pembangunan kawasan di Kecamatan Luwuk.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Banggai dalam menghadirkan proses penataan ruang yang tertib, transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Kementerian ATR-BPN Sosialisasi Pengadministrasian Tanah di Tana Toraja

Melalui tahapan tersebut, pemerintah memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang memiliki kepastian hukum serta tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang terukur, legal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. *

Example 120x600