LUWUK TIMES — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah turut serta menghadiri secara virtual kegiatan Rapat Sosialisasi Petunjuk Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Objek Redistribusi Tanah serta Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang diselenggarakan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui zoom meeting. Senin (11/05/2026)
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Direktorat Landreform dan Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh jajaran pelaksana reforma agraria terkait mekanisme penetapan TORA dan objek redistribusi tanah yang sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Peserta kegiatan terdiri dari Badan Bank Tanah, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dari seluruh Indonesia.
Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria yang tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain pemaparan petunjuk teknis, kegiatan ini juga mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Redistribusi Tanah Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan.
Melalui aplikasi ini, proses pengelolaan data dan pelaksanaan redistribusi tanah diharapkan menjadi lebih efektif, terintegrasi, dan akuntabel sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan tepat. *

