DKISP Kabupaten Banggai

Pilkada

Jika KPU Putuskan MS, Herwin-Mustar Cuti Kampanye 71 Hari

113
×

Jika KPU Putuskan MS, Herwin-Mustar Cuti Kampanye 71 Hari

Sebarkan artikel ini
Herwin Yatim dan Mustar Labolo. (Foto: Istimewa)

Luwuk, Luwuktimes.id – Bakal pasangan calon (paslon) petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo akan cuti kampanye selama 71 hari, yakni 26 September s/d 5 Desember 2020.

Ketentuan sebagaimana diatur PKPU tentang kampanye itu akan dijalankan duet bertagline WINSTAR jilid II itu apabila pada penetapan paslon pilkada 2020 tanggal 23 September mendatang diputuskan memenuhi syarat atau MS oleh KPU Banggai.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa yang ditemui luwuktimes.id Jumat (11/09/2020) enggan masuk pada konteks MS atau tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya belum masuk pada tahapan penetapan paslon.

Baca:  Dukungan di Banggai Brothers tak Solid, Rusdi-Ma’mun Raih 891.334 Suara

“Kami belum bisa masuk ke ranah itu. Karena memang belum pada tahapan penetapan paslon,” kata Makmur.

Terlepas dari dinamika itu, Makmur menjelaskan tentang mekanisme pencalonan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Pada masa kampanye kata Makmur, kandidat petahana mengambil cuti. Berdasarkan ketentuan masa kampanye dimulai 26 September s/d 5 Desember 2020, atau tiga hari setelah penetapan paslon.

Dengan demikian lanjut Makmur, pemerintahan Kabupaten Banggai akan diisi oleh penjabat bupati selama masa cuti kampanye berlangsung.

Baca:  Ini Alasan Panwascam tidak Tertibkan Baliho Klaim Kemenangan di Bungin

“Cuti kampanye wajib dilaksanakan petahana. Dan nantinya akan diisi oleh penjabat bupati atau Plt,” kata Makmur.

Ditanya soal siapa yang nantinya akan mengisi jabatan tersebut, Makmur mengaku bukan ranah KPU.

“Kalau itu menjadi kewenangan Pemprov untuk menunjuk penjabat bupati Banggai,” kata Makmur. *

Baca juga: Putuskan MS Atau TMS, KPU Tetap Digugat, Begini Jawaban Divisi Hukum

(yan)

error: Content is protected !!