Pada prinsipnya kami mengapresiasi niat baik Bupati Banggai dalam hal ini Pemda yang mau memfasilitasi supaya persoalan ini dapat terselesaikan.
Hanya saja Jonathan Salam menyesalkan terjadinya kericuhan antara jemaat dengan pihak Pemda dan utusan dari pihak GPdI pada hari Kamis 31 Maret 2022 kemarin.
Bahkan videonya sempat viral di sosial media
Dalam video itu memang nampak arogansi dari pihak Pemda dan ada oknum mantan Kapolres dan Plt. GPdI Bethlehem yang mencoba menutup gedung gereja yang selama ini ditempati dan dikuasai oleh ibu Selvie Baroleh keluarga.
Ia menilai bahwa dalam hal ini Pemda keliru ketika menggunakan upaya paksa seperti yang nampak dalam video tersebut.
Mengapa demikian? Karena kesepakatan yang dibuat antara ibu Selvie Baroleh dan pihak GPdI pada tanggal 02 Juli 2022 di Polres Luwuk Banggai itu merupakan kesepakatan yang bersifat keperdataan. Itu ranah hukum perdata antara individu dan individu
Dan perjanjian itu dibuat dalam keadaan tertentu, sehingga apabila salah satu pihak tidak lagi menyepakati perjanjian tersebut maka, bukan ranah Pemda dalam hal ini Bupati dan jajarannya.
Melainkan pihak yang merasa dirugikan silakan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan negeri setempat.
Tindakan Pemda Banggai untuk menutup gereja yang ditempati dan dikuasai Selvie Baroleh itu nilai Jonathan, sama saja bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar.
Daat ini sengketa terkait gedung gereja yang terletak di Jalan Tanjung Branjangan Luwuk Kabupaten Banggai itu sedang berlangsung proses hukumnya di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2021/PN.lwk.
“Apabila Pemda Banggai tetap bersikeras melakukan upaya paksa dengan menutup gedung gereja, maka kami akan menempuh jalur hukum,” warning Jonathan. *
(rilis)
Discussion about this post