Luwuk, LUWUK TIMES – Personil Polsek Kintom menyidangkan dua ibu rumah tangga (IRT) dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) penjualan miras tanpa izin, di Pengadilan Negeri Luwuk, Kamis (10/9).
“Sidang yang dipimpin Hakim Aditya SH, kedua IRT ini dinyatakan bersalah lantaran telah menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar, sebagaimana rilis Humas Polres Banggai.
Perwira berpangkat tiga balak ini menjelaskan, kedua terdakwa ini yakni FL (45) mendapatkan putusan dengan kurungan tujuh hari subsider denda Rp. 3 juta.
“Sedangkan FP (35) mendapatkan putusan dengan kurungan 14 hari subsider denda Rp 5 juta,” beber AKP Muhammad Asdar.
Sebelumnya, pada Senin pagi (7/9) Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar SH, bersama anggotanya menggerebek dua kios di Kecamatan Kintom, karena disinyalir menjual miras jenis cap tikus.
Dalam penggerebekan di kios milik FL, polisi menyita empat jerigen ukuran lima liter cap tikus. Sedangkan di kios milik FP ditemukan jerigen ukuran lima liter berisikan setengah jerigen cap tikus.
“Keduanya langsung kita amankan di Mapolsek KIntom guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Asdar. *
(rls)
Discussion about this post