LUWUK, Luwuktimes.id – Selama masa kampanye 26 September-5 Desember 2020 KPU Banggai akan menggelar tiga kali debat kandidat. Hanya saja salah satu tahapan di pilkada serentak ini tidak akan seramai pilkada sebelumnya. KPU membatasi jumlah peserta debat kandidat.
Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa lewat postingannya di media sosial (medsos) facebook (FB) nya menginformasikan, kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak tahun 2020 dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (Covid-19).
Untuk metode kampanye diantaranya dalam bentuk debat publik atau debat terbuka antar paslon, akan dilaksanakan paling banyak tiga kali pada masa kampanye.
Makmur juga memberi informasi, siaran debat publik atau debat terbuka antar paslon dapat dilakukan secara tunda oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.
Ada tujuh materi kampanye debat publik atau debat terbuka dalam visi dan misi paslon. Makmur merincikan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan serta kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terkait dengan peserta yang hadir lanjut Makmur akan dibatasi. Yakni hanya dihadiri pasangan calon, dua perwakilan Bawaslu Kabupaten Banggai, empat perwakilan tim kampanye paslon dan lima komisioner KPU Kabupaten Banggai.
“Untuk jadwal pelaksanaan debat kandidat serta pusat kegaiatan masih akan kami plenokan,” kata Makmur yang dikonfirmasi Luwuktimes.id Rabu (13/10/2020). *
(yan)
Discussion about this post