Kadarusman Mangantjo
LUWUK, Luwuktimes.id – Wajib pilih tidak mengantongi surat panggilan memilih dan KTP, tidak dilayani di TPS. Praktis saja wajib pilih tersebut tidak dapat menggunakan hak politiknya di 9 Desember 2020 ini.
Salah satu fakta ini dijumpai di TPS 2 Kelurahan Bukit Mambual Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (09/12).
Kondisi ini direspons serius Kadarusman Mangantjo, SH, MH. Menurut Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Sulawesi Tengah ini, mestinya ada kebijakan yang diterapkan penyelenggara adhok dalam hal ini PPS dan KPPS.
Pasalnya, dengan tidak memilihnya wajib pilih itu, maka sudah pasti jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput bertambah.
Padahal dilain sisi, penyelenggara pemilu pada semua tingkatan sangat masif mengkampanyekan kepada para wajib pilih untuk tidak golput di pilkada 2020.
“Sangat kontradiktif. Justru bagi saya, salah satu penyebab naiknya angka golput karena penyelenggara pemilu itu sendiri,” kata Kadarusman, sembari menambahkan kasus serupa ini terjadi juga di TPS lain di daerah ini. *
(yan)
Discussion about this post