LUWUK TIMES — Upaya pengamanan aset negara di sektor strategis minyak dan gas bumi terus diperkuat. Hal ini ditandai dengan kegiatan seremonial serah terima Sertipikat Hak Pakai (SHP) pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada PT Pertamina Subholding Upstream (PERTAMINA SHU), yang berlangsung di JW Marriott Hotel Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai hadir melalui perwakilan pejabat pengawas sebagai bentuk dukungan terhadap program penataan dan pengamanan aset negara. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah negara yang digunakan dalam kegiatan hulu migas.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.06/2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan. Aturan tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah melakukan penatausahaan dan sertifikasi atas tanah yang menjadi BMN, sebagai upaya pengamanan aset negara baik secara fisik maupun administratif.
Melalui sertifikasi hak pakai ini, negara memastikan bahwa aset tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan strategis nasional tercatat dengan baik dan terlindungi dari potensi sengketa atau tumpang tindih penguasaan. Selain itu, langkah ini juga mendukung tata kelola aset negara yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting dalam memperkuat sinergi antara BPN, Kementerian Keuangan, dan Pertamina dalam menjaga aset negara.
“Dengan adanya sertipikat hak pakai, pengelolaan aset negara di sektor hulu migas memiliki dasar hukum yang jelas. Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara,” ungkapnya.
Kegiatan seremonial tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi pusat dan BUMN. Diharapkan, melalui langkah ini, pengelolaan Barang Milik Negara di bidang pertanahan semakin tertib, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor hulu minyak dan gas bumi sebagai penopang ketahanan energi nasional. *
















